Tuntut Kejelasan Status, Karyawan Laporkan Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan ke DPRD Medan 

Tuntut Kejelasan Status, Karyawan Laporkan Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan ke DPRD Medan 

Topmetro.news – Manajemen PT. Laut United Gabion Belawan dilaporkan oleh karyawannya ke DPRD Kota Medan. Pelaporan itu akibat ketidakjelasan status sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sudari, kuasa hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran, menjelaskan persoalan muncul ketika karyawan bernama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan dan tanpa mengikuti prosedur UU. Sehingga, Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.

“Akibat pemutasian, Usman tidak bisa bekerja. Dan status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Sebelum pemutasian, pada Minggu dan hari libur Usman bekerja. Tapi tidak diberikan upah lemburnya,” paparnya.

Tidak Direspon

Menurut kuasa hukumnya, mereka sudah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan. Namun, perusahaan tidak pernah merespon. Sehingga hal itu membuat status Usman menjadi terkatung-katung, apakah masih karyawan atau statusnya di PHK.

“Klien kita telah bekerja mencapai masa kerja lebih dari lima tahun dan meminta kejelasan status. Apabila dinyatakan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerja. Apalagi, karyawan tersebut sudah mengabdi selama 10 tahun dan usianya sudah masuk masa pensiun. Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, menerangkan, bila sesuai peraturan karyawan di perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Pastinya karyawan harus mendapat pesangon jika dikeluarkan.

“Jadi jelas ada aturannya, kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini, kalau ada kesalahan-kesalahan langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” saran Sudari.

Sementara anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon menekankan PT. Laut United Gabion Belawan segera menyelesaikan masalah pesangon karyawan tersebut. “Bila tidak bisa diselesaikan, biar saya yang membayar pesangonnya. Saya harap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, agar tidak melebar,” tegas Jansen.

Dia berharap, penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak. Tidak memihak pada salah satu pihak. Penyelesaian harus secara win win solution.

Direktur PT. Laut United Gabion Belawan, Zulfahri Siagian membenarkan permasalahan yang terjadi. Dia berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi yang terbaik.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment